PIP: Bantuan untuk anak sekolah di berbagai jenjang mulai cair, dengan batas akhir aktivasi rekening PIP pada 31 Desember 2024. Bagi yang belum aktivasi, segera lakukan agar bantuan dapat diterima.
Imbauan untuk Penerima Bantuan
- Pastikan data Anda telah divalidasi untuk mempermudah pencairan.
- Cek saldo rekening KKS atau informasi pencairan melalui Kantor Pos setempat.
- Segera lakukan aktivasi rekening PIP sebelum batas akhir agar tidak kehilangan hak atas bantuan.
Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
- Tahap Kedua: April – Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Kategori Penerima dan Jumlah Bantuan PKH 2024
Berikut rincian jumlah bantuan yang diterima berdasarkan kategori:
- Ibu Hamil atau Melahirkan: Rp750.000 setiap tahap (Rp3 juta per tahun).
- Anak Balita: Rp750.000 setiap tahap (Rp3 juta per tahun).
- Lansia: Rp600.000 setiap tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000 setiap tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 setiap tahap (Rp900.000 per tahun).
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 setiap tahap (Rp1,5 juta per tahun).
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 setiap tahap (Rp2 juta per tahun).
Cara Cek dan Daftar Penerimaan Bansos PKH 2024
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap cara pengecekan dan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Cara Cek Status Penerimaan PKH secara Online
- Akses Situs Resmi: Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
Isi Informasi Data Diri: Masukkan informasi seperti:
- Provinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan Nama Penerima: Ketik nama sesuai yang tertera di KTP.
- Kode Keamanan: Masukkan empat huruf kode keamanan yang muncul di layar. Jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Cari Data: Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat status penerimaan.
Bagi yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat dapat mendaftar baik secara offline di kantor desa/kelurahan maupun melalui aplikasi online.
Cara Daftar Bantuan PKH Secara Offline
Pendaftaran ke Kantor Desa/Kelurahan:
- Bawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).