POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Oktober hingga Desember 2024 terus berlanjut disalurkan ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sebesar Rp600.000 tersebut diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dan dapat diterima melalui penyaluran tahap ke-empat periode Oktober-Desember 2024.
Saldo bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI dan bank Mandiri.
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekkan status pencairan dengan mengkases situs resmi cekbansos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut langkah dan panduan lengkapnya.
PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' mengenai penarikan dana melalui kartu KKS dilaporkan telah dilakukan di sekitar 30 wilayah tambahan. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui tiga bank Himbara, yakni Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri,
Di Jawa Tengah, beberapa kabupaten seperti Banjarnegara, Batang, Blora, Demak, dan Grobogan melaporkan pencairan bantuan melalui Bank BRI.
Sementara itu, di Jawa Timur, wilayah seperti Bangkalan, Nganjuk, dan Sampang juga mendapatkan pencairan. Wilayah Jawa Barat seperti Cianjur, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya juga terpantau menerima bantuan melalui Bank BRI.
Di Banten, bantuan melalui Bank Mandiri terpantau cair di kabupaten seperti Lebak, Pandeglang, dan Tangerang, serta beberapa kota termasuk Cilegon dan Tangerang Selatan.
Proses pencairan yang dilakukan secara bertahap memungkinkan masyarakat untuk menerima bantuan dalam waktu berbeda. Beberapa KPM yang belum menerima bantuan diimbau untuk bersabar.