POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 untuk pemiik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP terdata jadi penerima bantuan Rp400.000.
Jika nama Anda terdaftar, segera cek status pencairannya melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan.
Di tahun 2024, pemerintah terus menyalurkan bantuan saldo dana bansos untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.
Program bansos ini menargetkan sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setiap KPM mendapatkan subsidi BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali dalam enam tahap sepanjang tahun 2024.
Jika diakumulasi, total saldo dana bansos yang diterima oleh masing-masing keluarga sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp2.400.000.
Saat ini, tahap keenam program BPNT tengah berjalan, yang sekaligus menjadi periode terakhir dari penyaluran bantuan untuk tahun 2024.
Tahap ini mencakup subsidi untuk bulan November dan Desember, sekaligus menutup rangkaian program bantuan pangan tahun ini.
Proses Pencairan BPNT Tahap 6
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, penyaluran dana BPNT tahap keenam dilakukan secara bertahap melalui sistem transfer bergilir.
Beberapa penerima manfaat mungkin menerima dana lebih cepat, sementara lainnya harus menunggu sesuai antrean yang telah diatur.
Pada periode ini, pencairan dana dilakukan melalui empat bank penyalur resmi, yakni BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Meski begitu, proses pencairan tidak berlangsung otomatis. Data penerima manfaat harus melewati validasi ketat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Setelah data penerima diperbarui menjadi status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), barulah dana bantuan bisa ditransfer ke rekening KPM.
Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat sangat disarankan untuk rutin memeriksa status bantuan mereka melalui situs atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan data atau keterlambatan dalam pencairan.
Dengan begitu, setiap KPM bisa memanfaatkan bantuan pangan secara optimal sesuai yang telah direncanakan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT
Meskipun Bansos BPNT dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dana bisa dicairkan. Berikut persyaratannya:
Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Cek status NIK KTP dan KK Anda di DTKS bisa melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi SIKS-NG.
Pastikan data Anda telah diverifikasi oleh operator desa, pendamping sosial, atau supervisor kabupaten/kota.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.