SELAMAT! NIK e-KTP dengan Nama Anda Terdata Jadi Penerima Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 6, Simak Informasinya!

Senin 16 Des 2024, 16:13 WIB
Selamat untuk pemilik NIK e-KTP dengan nama Anda terdata jadi penerima dana bansos Rp400.000 dari BPNT tahap 6.(Poskota/Shandra)

Selamat untuk pemilik NIK e-KTP dengan nama Anda terdata jadi penerima dana bansos Rp400.000 dari BPNT tahap 6.(Poskota/Shandra)

Meski begitu, proses pencairan tidak berlangsung otomatis. Data penerima manfaat harus melewati validasi ketat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Setelah data penerima diperbarui menjadi status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), barulah dana bantuan bisa ditransfer ke rekening KPM. 

Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat sangat disarankan untuk rutin memeriksa status bantuan mereka melalui situs atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan data atau keterlambatan dalam pencairan. 

Dengan begitu, setiap KPM bisa memanfaatkan bantuan pangan secara optimal sesuai yang telah direncanakan pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT

Meskipun Bansos BPNT dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dana bisa dicairkan. Berikut persyaratannya:

Terdaftar di DTKS

NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdata di SIKS-NG

Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Lolos Verifikasi Rekening

Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.

Undangan Pencairan

KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Cek status NIK KTP dan KK Anda di DTKS bisa melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi SIKS-NG.

Berita Terkait

News Update