Meski begitu, proses pencairan tidak berlangsung otomatis. Data penerima manfaat harus melewati validasi ketat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Setelah data penerima diperbarui menjadi status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), barulah dana bantuan bisa ditransfer ke rekening KPM.
Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat sangat disarankan untuk rutin memeriksa status bantuan mereka melalui situs atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan data atau keterlambatan dalam pencairan.
Dengan begitu, setiap KPM bisa memanfaatkan bantuan pangan secara optimal sesuai yang telah direncanakan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT
Meskipun Bansos BPNT dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dana bisa dicairkan. Berikut persyaratannya:
Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Cek status NIK KTP dan KK Anda di DTKS bisa melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi SIKS-NG.