POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia memastikan ada lima daftar program bantuan sosial (Bansos) akan mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) awal Januari 2025.
Penyaluran saldo dana bansos ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih layak.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, validasi data kependudukan menjadi syarat utama.
Lalu apa saja jenis Bansos tersebut? Berapa nominal yang diterima, dan apa saja syaratnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini!
Berdasarkan informasi dari akun YouTube Info Bansos, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,7 triliun untuk anggaran perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Saldo dana gratis dari Pemerintah ini akan mendanai lima program Bansos yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Penyaluran bantuan akan didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), sebuah sistem data terintegrasi yang dirancang untuk memastikan bantuan diberikan secara akurat kepada mereka yang berhak.
DTSE memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, hingga registrasi sosial ekonomi.
Dengan sistem yang lebih terpadu, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan akan lebih transparan dan efektif.
Syarat Mendapatkan Lima Bansos Subsidi di 2025
Agar terdaftar sebagai penerima manfaat, masyarakat harus memastikan data kependudukan mereka sudah valid.
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, hingga nama ibu kandung harus sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).