2. Memiliki Komponen Keluarga yang Memenuhi Kriteria
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memiliki komponen tertentu. Di antaranya adalah:
Komponen Kesehatan: Anak usia dini dan ibu hamil.
Komponen Pendidikan: Anak yang sedang bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia dan penyandang disabilitas.
Komponen-komponen ini akan diperiksa untuk memastikan keluarga penerima memenuhi kriteria bantuan.
3. Terdaftar dalam DTKS
Syarat ketiga yang sangat penting adalah penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tanpa adanya data dalam DTKS, KPM tidak akan bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu, pastikan keluarga Anda sudah terdaftar dalam sistem ini untuk menghindari ketidakpastian.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdaftar Secara Online.
Syarat berikutnya adalah KPM harus memiliki NIK yang sudah terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika NIK belum terdaftar atau tidak online, maka sistem tidak dapat memverifikasi dan memberikan bantuan sosial kepada KPM.
5. Tidak Masuk Daftar Larangan Penerima Bantuan
Syarat terakhir adalah KPM dan anggota keluarganya tidak boleh masuk dalam daftar yang dilarang menerima bantuan.
Kategori ini mencakup anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, perangkat desa, dan kepala desa.
Jika salah satu anggota keluarga masuk dalam kategori ini, maka KPM tersebut tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.