POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan aturan terbaru untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) di tahun 2025.
Aturan ini untuk masyarakat yang nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP-nya terdaftar sebagai pemegang rekening kartu keluarga sejahtera (KKS).
Kendati demikian, kiranya bagi masyarakat yang NIK KTP-nya terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menyimak aturan tersebut, agar dana bansos baik PKH dan BPNT tetap bisa cair di tahun 2025 mendatang.
Aturan Pencairan Bansos di Tahun 2025
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan tidak akan dilakukan pada penerima manfaat PKH dan BPNT di tahun 2025 apabila keluarga penerima manfaat (KPM) tidak memenuhi syarat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 101/HUK/2022 tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan.
Secara garis besar isi aturan tersebut mengatakan jika pendekatan penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan perseorangan dan keluarga.
Pelaksanaan program bantuan akan dilaksanakan oleh:
- Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk menangani penerima manfaat usia 60 tahun keatas atau lansia, penyandang disabilitas dan anak tidak dalam keluarga.
- Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial akan menangani penerima manfaat yang kepala keluarganya berusia 40-60 tahun serta terdapat komponen lansia, disabilitas dalam kartu keluarganya.
- Kemudian Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial yang akan menangani kepala keluarga usia 40 tahun ke bawah.
Khusus untuk usia 40 tahun ke bawah, Kemensos berencana melakukan graduasi atau penghentian penyaluran bantuan dan menggantinya dengan pemberian modal usaha melalui program bansos PENA dengan nominal Rp5-6 juta per KPM.
Selain itu, KPM yang menerima bansos PENA akan dibimbing dan diajari untuk membangun sebuah usaha dan tentu keluar dari penerima manfaat PKH.
Namun belum ada informasi resmi, terkait graduasi penerima manfaat berusia 40 tahun ke bawah ini.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut ini syarat untuk mendapatkan saldo bansos PKH dan BPNT di tahun 2025, yaitu:
- Masyarakat miskin dan rentan
- Memiliki komponen penerima dalam kartu keluarga seperti: komponen kesehatan, yaitu ibu hamil dan anak usia dini. Kemudian komponen pendidikan: siswa SD, SMP dan SMA dan komponen Kesejahteraan seperti Lansia dan penyandang disabilitas
- Tedaftar dalam data sistem DTKS
- NIK KTP terdata di Dukcapil
- Sudah melewati proses verifikasi dan valiadasi Kemensos dan dinyatakan sebagai penerima PKH dan BPNT