POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP, terdata lolos sebagai penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Tahun 2024, berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000.
Program ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang termasuk dalam kategori prioritas.
Saldo dana bansos PKH Rp600.000 ini dirancang khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun.
Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus untuk wilayah Aceh).
Progres Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2024
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan dana bansos PKH tahap empat berlangsung secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024.
Proses ini memastikan bantuan sampai tepat waktu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Hingga minggu kedua Desember, penyaluran terus berjalan dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pencairan dana ini diprioritaskan bagi penerima manfaat yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap penerima manfaat diimbau untuk rutin memeriksa status pencairan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Program Keluarga Harapan menyediakan bantuan kepada tujuh kategori penerima manfaat. Berikut adalah rinciannya:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi Kemensos
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat Anda.
2. Masukkan Data Wilayah
Isi form pencarian data dengan informasi wilayah tempat tinggal Anda, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan Nama Lengkap
Ketik nama lengkap sesuai yang tertera di KTP Anda.
4. Ketik Kode Verifikasi
Masukkan kode captcha yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, klik tombol untuk memperbarui kode.
5. Klik "CARI DATA"
Setelah data terisi dengan benar, klik tombol ini untuk memulai pencarian.
6. Cek Hasil Pencarian
Jika terdaftar, informasi lengkap mengenai penerima manfaat, NIK, dan jenis bantuan akan muncul.
Cara Cairkan Saldo Dana Bansos PKH
Setelah terkonfirmasi sebagai penerima, Anda dapat mencairkan saldo melalui mesin ATM atau agen bank terdekat. Berikut panduan lengkapnya:
1. Pencairan melalui ATM
- Cari ATM bank mitra, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
- Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam slot kartu.
- Ketik PIN KKS Anda dengan benar.
- Pilih menu "Cek Saldo" untuk memastikan jumlah saldo tersedia.
- Pilih "Penarikan Tunai" dan masukkan nominal sesuai kebutuhan.
- Ambil kartu dan struk sebagai bukti transaksi.
2. Pencairan Melalui Agen Bank
- Kunjungi agen bank resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
- Tunjukkan KKS Anda kepada petugas.
- Masukkan PIN di mesin EDC sesuai instruksi petugas.
- Terima uang tunai sejumlah saldo yang tersedia.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti sah.
Demikian tadi, informasi menarik terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 4.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "klaim saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
