POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting dimiliki sebagai tanda identitas Warga Negara Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak.
Apalagi saat ini kepemilikan NPWP menjadi hal administrasi yang sering diminta seprti ketika akan bergabung menjadi afiliator atau kreator konten.
Nah, apabila Anda ingin membuat NPWP gratis tanpa perlu datang ke kantor pajak, Anda bisa simak informasi artikel Poskota ini, karena pembuatan NPWP kini bisa online.
Cara Mudah Membuat NPWP Online
Berikut ini adalah cara mudah yang bisa Anda ikuti untuk membuat NPWP secara online:
1. Buka Situs Pajak
Masuk ke situs pajak melalui link pajak.go.id di browser dan pilih menu Pendaftaran NPWP. Pada halaman tersebut klik Daftar untuk wajib pajak baru.
2. Registrasi Email
Masukkan alamat email aktif dan isi kode CAPTCHA sesuai dengan yang ditampilkan di layar, lalu geser ke kanan untuk mendaftar.
3. Verifikasi Email
Selanjutnya buka email dari e-Registration dan klik link verifikasi yang tersedia. Pilih jenis WP Orang Pribadi, isi nama sesuai KTP, serta buat password dan konfirmasi password.
4. Verifikasi Nomor Handphone
Masukkan nomor handphone Anda yang aktif dan memiliki pulsa. Lalu, pilih pertanyaan keamanan dan isi jawabannya.
Untuk verifikasi selanjutnya dikirim ke nomor HP, jika kode OTP sudah masuk segera masukkan dan validasi.
5. Isi Formulir Registrasi
Setelah bagian verifikasi selesai, Anda harus login kembali dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, isi formulir registrasi dengan lengkap sesuai kategori wajib pajak, status pusat/cabang, dan identitas diri.