Masukkan juga NIK, nomor KK, dan data lainnya sesuai dengan data di KTP. Jika semua data yang diminta telah diis, lalu klik Validasi Data.
6. Lengkapi Data Tambahan
Data tambahan yang harus diisi ada sumber penghasilan, kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha, serta alamat domisili, alamat KTP, dan alamat usaha.
7. Lengkapi Persyaratan dan Pernyataan
Baca persyaratannya setelah itu pilih kisaran penghasilan bulanan, lalu centang semua pernyataan dan persetujuan terkait pajak setelah Anda memahaminya.
8. Kirim dan Verifikasi Token
Untuk verifikasi kembali, klik Minta Token untuk mendapatkan token melalui email. Token tersebuh harus ditempelkan di kolom token pada halaman registrasi.
9. Download NPWP
Setelah pendaftaran NPWP online berhasil, Anda akan menerima email berisi kartu NPWP dalam format PDF. Proses pembuatan pun selesai dan Anda bisa unduh file untuk berbagai keperluan Anda.
Nah, dengan NPWP ini Anda sudah bisa menggunakannya untuk keperluan berbagai administrasi. Dengan membuatnya secara online, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
