Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang pilkada Jakarta tahun 2024. Pasangan ini memperoleh suara terbanyak , 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
“Dengan perolehan suara melebihi 50 persen plus 1 ini, berarti pilkada Jakarta berlangsung satu putaran,,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Kecuali ada keputusan lain yang bersifat final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa hasil pilkada,” tambah Yudi.
“Apa mungkin ketetapan bisa berubah?,” tanya Heri.
“Kalau bicara mungkin, semuanya bisa serba mungkin,” kata Yudi.
“Artinya mungkin berubah, mungkin tetap, mungkin tetap dengan catatan.Kemungkinan itu terjadi setelah pihak paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan ke MK. Keputusan MK itulah yang nantinya akan memastikan ketetapan KPU itu berubah, apa tetap,” jelas mas Bro.
“Kapan kepastian itu bisa didapatkan?,” tanya Heri lagi.
“Sebelum bulan Februari, harus sudah ada kepastian, mengingat pelantikan gubernur serentak dijadwalkan 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dilaksanakan 10 Februari 2025,” kata mas Bro.
“Wah MK bukan harus keras, juga kerja cepat dan tepat,” ujar Heri.
“Nggak perlu ragu, MK sudah mengantisipasi kemungkinan adanya ratusan gugatan yang bakal dialamatkan kepada pihaknya. Jadi semuanya sudah dipersiapkan untuk sesegera mungkin menyelesaikan gugatan,” jelas mas Bro.
“Semua pihak juga berharap sebelum jadwal pelantikan semua gugatan sudah diselesaikan dan diambil keputusan sebagai pedoman KPU menetapkan pasangan kepala daerah,” kata Yudi.
“Kita berharap semuanya dapat sesuai jadwal. Meski, dimungkinkan mundur akibat belum adanya putusan sengketa pilkada dari MK,” urai mas Bro.
“Kita juga berharap semua pihak baik yang menggugat maupun yang digugat perlu menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan maupun perbuatan yang dapat memperkeruh suasana,” jelas Yudi.
“Yang jelas siapa pun pemenang pilkada Jakarta nantinya bukan lagi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata mas Bro.
“Loh kok bisa?,” tanya Heri.
“Ya iyalah. Kalian lupa UU nya telah diubah. Jabatan gubernur hasil pilkada 2024 bukan lagi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, tetapi Gubernur Provinsi DKJ (Daerah Khusus Jakarta ),” jelas mas Bro.
“Yang penting masih gubernur, masih ada khususnya juga,” ujar Yudi. (Joko Lestari).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.