Komisi II DPR RI Ingatkan Mahkamah Konstitusi Harus Transparan Tangani 115 Gugatan Pilkada 2024

Selasa 10 Des 2024, 08:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (Dok MK)

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (Dok MK)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 115 perkara gugatan hasil Pilkada 2024. Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengingatkan MK untuk menangani gugatan tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

Dikatakan Indrajaya, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Dalam hal ini ditegaskannya, para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” terang Indrajaya kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

MK dikatakannya harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Dalam menangani perselisihan Pilkada, dirinya pun mengingatkan agar jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.

Selain itu ditegaskannya agar jangan ada hakim MK yang mencoba bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update