POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia di awal tahun 2025. Lima jenis bantuan sosial (bansos) subsidi siap disalurkan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kualitas hidup di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Dana bansos yang disediakan mencakup berbagai sektor, mulai dari kebutuhan pangan, subsidi energi, hingga pendidikan.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah mengintegrasikan data melalui sistem NIK KTP.
Hal ini memudahkan proses verifikasi dan pencairan bantuan langsung ke rekening penerima.
Jadi, bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, jangan sampai ketinggalan informasi penting ini. Segera cek jenis-jenis bantuan yang tersedia, syaratnya, dan langkah-langkah untuk mengklaim hak Anda!
5 Jenis Bantuan dari Dana Bansos Subsidi 2025
Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp4,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dana bantuan ini mencakup lima program Bansos yang akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), guna memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran.
DTSE akan menjadi acuan utama dalam penyaluran Bansos. Data ini mengintegrasikan berbagai sumber, seperti data dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi.
Berikut adalah jenis bansos yang akan disalurkan Pemerintah pada 2024:
1. Makan Siang Bergizi Gratis
Program ini menyediakan satu kali makan bergizi per hari bagi siswa PAUD hingga SMA.
Mulai berjalan pada 2 Januari 2025, program ini bertujuan meningkatkan fokus belajar siswa dan kesehatan mereka.
2. Bantuan Sembako (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan membantu kebutuhan pokok masyarakat miskin dan rentan.
Penerima wajib terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSE.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah membayar iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima terdaftar dalam DTKS dan data kependudukan yang valid.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dengan anggota ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau disabilitas berat.
Program ini bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup penerima.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP mendukung biaya pendidikan anak usia 6-21 tahun untuk memastikan akses pendidikan hingga tamat.
Saldo dana bansos ini membantu siswa yang terancam putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Pemerintah meminta masyarakat segera memperbarui data pribadi jika ada perubahan, seperti pindah alamat atau nomor rekening.
Selain itu, calon penerima harus memastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat Dapatkan 5 Bansos Subsidi Pemerintah Awal 2025
Calon KPM wajib memastikan bahwa data kependudukan mereka, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, hingga nama ibu kandung, sesuai dengan data di
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketidakcocokan data dapat menyebabkan penerima tidak terdaftar dalam program bantuan.
Cara Cek Penerima Bansos
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BPNT? Ikuti cara berikut untuk mengecek bansos:
- Kunjungi situs resmi DTKS Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data seperti nama lengkap, alamat, dan NIK sesuai e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari" untuk melihat hasil pencocokan data.
- Jika nama Anda muncul dalam daftar penerima, berarti bantuan akan segera disalurkan ke rekening Anda.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.