MANTAP! NIK KTP dengan Nama Tercantum di Data SP2D Ini Bakal Terima Undangan dari PT Pos, Dana Bansos PKH-BPNT Cair 6 Bulan Sekaligus

Sabtu 07 Des 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia di akhir tahun 2024. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia di akhir tahun 2024. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan solusi pencairan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima kartu KKS baru. 

Untuk kasus ini, bantuan sosial (bansos) bagi penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Kepastian penyaluran dana bantuan via PT Pos Indonesia untuk KPM yang belum menerima kartu KKS baru itu terpantau dalam data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) yang dapat diakses oleh pendamping sosial.

Nama para penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini setidaknya tercantum di data SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diterima operator desa. 

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, penyaluran dana bantuan melalui kantor pos ini telah terkonfirmasi bagi mereka yang belum menerima dana bantuan sejak periode salur sebelumnya. 

Nominal Bantuan yang Akan Diterima

Adapun pencairan via PT Pos Indonesia ini dikhususkan untuk KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli 2024 lalu. Berikut rinciannya:

1.    Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Minimal bantuan yang diterima KPM PKH adalah sebesar Rp450.000, yaitu untuk penerima yang memiliki komponen anak sekolah tingkat SD/sederajat.
  • Bantuan ini dihitung untuk dua tahap, yakni tahap 3 dan 4, masing-masing Rp225.000.

2.    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Total bantuan sebesar Rp1,2 juta, dihitung dari periode Juli hingga Desember 2024 (6 bulan).

Mekanisme Pencairan Dana Bansos

•    Surat Undangan Berbarcode

Pihak PT Pos Indonesia akan membagikan surat undangan berbarcode ke setiap desa. Distribusi surat ini bisa dilakukan melalui RT, RW, kepala dusun, atau perangkat desa lainnya.

•    Jadwal Pencairan

Surat undangan akan mencantumkan jadwal pengambilan bantuan, termasuk hari, tanggal, dan waktu tertentu. KPM diharapkan datang sesuai jadwal tersebut.

•    Alternatif Pengambilan

Jika KPM tidak dapat hadir pada jadwal yang ditentukan, bantuan bisa diambil di kantor pos setempat pada hari berikutnya.

Namun, pencairan ini memiliki batas waktu, biasanya 1-2 minggu sejak jadwal pencairan dimulai.

•    Konsekuensi Telat Mengambil

Jika bantuan tidak diambil hingga batas waktu, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.

Prediksi Jadwal Distribusi

Surat undangan pencairan PKH dan BPNT ini diperkirakan mulai didistribusikan minggu depan dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2024.

KPM yang belum menerima kartu KKS baru disarankan untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama bulan Desember. 

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT

Ada dua metode yang dapat digunakan oleh KPM untuk mengecek status bantuan sosial PKH dan BPNT mereka. 

Masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi Kemensos di laman Cek Bansos maupun lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut panduan singkatnya:

Melalui Situs Cek Bansos

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id di browser.
  2. Isi data lokasi mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode Captcha yang tersedia.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Informasi terkait status kepesertaan, termasuk penerimaan PKH atau BPNT, akan muncul.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
  2. Isi data pribadi sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
  3. Gunakan fitur pencarian untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial.

Demikian informasi terkait penyaluran saldo Bansos PKH dan BPNT via PT Pos Indonesia bagi pemilik NIK KTP yang namanya tercantum dalam data SP2D. Semoga bermanfaat!

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka para penerima bantuan sosial pemerintah. 

Adapun proses penetapan dan kepastian pencairan hanya diketahui pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


Berita Terkait


News Update