Namun, pihak PT Pos mengonfirmasi bahwa untuk KPM yang belum menyelesaikan proses ini, bantuan tetap akan disalurkan melalui PT Pos dalam waktu dekat.
Bahkan, bagi penerima PKH, ada kemungkinan pencairan hingga enam bulan sekaligus, mencakup dua tahap sebelumnya.
Penerima manfaat diimbau untuk memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka secara berkala, terutama yang menggunakan Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Syariah Indonesia (BSI).
Bagi wilayah yang telah menerima bantuan, masyarakat diminta segera mencairkan dana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPM juga diingatkan untuk tetap memantau informasi terkini melalui saluran resmi atau pendamping sosial di daerah masing-masing. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berikut ini ketahui rincian besaran nominal dana PKH, syarat penerima hingga cara cek status pencairan bansos PKH melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK KTP.
Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.
Ibu Hamil
Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.
Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)
Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.