Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Sebentar Lagi Lewat Bank DKI, Cek Syarat Penggunaan Bantuannya

Selasa 03 Des 2024, 22:37 WIB
. (Disdik DKI Jakarta)

. (Disdik DKI Jakarta)

- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp240.000 per bulan.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A/B/C

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

Pemanfaatan Dana KJP Plus

Setelah bantuan KJP Plus diterima, banyak hal yang bisa dimanfaatkan penerima dengan dana tersebut. 

Penggunaan bantuan sosial ini dibagi menjadi tiga kategori utama. Yaitu biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

1. Biaya Rutin

Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti uang saku dan transportasi ke sekolah. Dengan biaya rutin ini, siswa bisa lebih fokus pada kegiatan belajar tanpa khawatir masalah biaya transportasi.

2. Biaya Berkala

Dana ini diperuntukkan untuk membeli peralatan sekolah yang dibutuhkan. 

Misalnya, alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, serta perlengkapan lainnya yang mendukung proses belajar. 

Selain itu, dana berkala ini juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang mendukung kelancaran pendidikan, seperti kacamata atau obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

3. Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta 

Berita Terkait

News Update