POSKOTA.CO.ID - Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dipecat.
Pemecatan tersebut diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, awalnya berasal dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar mengenai pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Diungkapkan anggota DKPP J Kristiadi, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat.
Lalu DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” kata J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman Youtube DKPP, Senin 2 Desember 2024.
Dilanjutkan J Kristiadi, DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.
Sementara itu, menurut anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Hingga akhirnya para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan.
Namun setelah diperiksa dan diperbaiki, dikatakan I Dewa laporan tersebut tetap dan tidak ada perubahan didalamnya. "Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar," ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka.
Anggota DKPP lainnya, Tio Aliansyah menambahkan, DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tegas Tio.
Sementara itu, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengungkapkan, pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hedi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dengan keputusan DKPP tersebut. “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” ucap Hedi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.