Sasaran dari penerima bantuan ini adalah masyarakat miskin ekstrem, miskin serta rentan.
“Untuk miskin ektrem ada 0,83 persen atau 2,3 juta jiwa, penduduk miskin ada 9,03 persen atau 25,22 juta jiwa dan penduduk rentan ada 48,9 persen atau 136,6 juta jiwa,” pungkas Gus Ipul.
Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan
- Memiliki komponen ibu hamil dan anak usia dini dalam kartu keluarga (KK)
- Terdata di DTKS
Cara Cek Penerima Bansos
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Isi data nama penerima manfaat (PM)
- Masukkan kode verifikasi di kolom yang telah disediakan
- Klik ‘Cari Data’
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.