Pendaftaran NIK KTP untuk Bansos PKH atau BPNT Sudah Diusulkan? Tunggu Proses Ini Sebelum Diverifikasi

Rabu 27 Nov 2024, 17:24 WIB
Proses Setelah Pendaftaran Bansos PKH atau BPNT. (kemensos)

Proses Setelah Pendaftaran Bansos PKH atau BPNT. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kewajiban tersebut juga menjadi syarat untuk menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pendaftaran bansos PKH atau BPNT ke dalam DTKS dapat diusulkan secara mandiri melalui dua skema, online di aplikasi Cek Bansos atau offline ke kantor desa/kelurahan.

Proses pendataan calon KPM akan melibatkan informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Untuk itu, jika Anda merasa termasuk kategori masyarakat yang layak menerima bansos tetapi belum terdaftar di DTKS, Anda bisa lakukan pendaftaran secara mandiri.

Cara Daftar Bansos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Daftar Bansos Secara Offline di Kantor Desa

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Setelah melakukan pengusulan pendaftaran bansos, calon KPM harus menunggu beberapa proses sebelum diverifikasi.

Proses Setelah Pendaftaran

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, ada beberapa proses yang harus dilewati calon KPM setelah melakukan pendaftaran:

Data yang diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.
Jika layak, data akan difinalisasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dan disahkan oleh kepala daerah.

Data yang disetujui akan diproses oleh Kementerian Sosial dan dimasukkan ke dalam SK Menteri Sosial setiap bulan.

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena sistem akan memverifikasi data Anda secara otomatis melalui sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Itulah tahap-tahap setelah calon KPM melakukan pendaftaran bansos PKH atau BPNT melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan.

Berita Terkait

News Update