Karena BPNT ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, tentunya ada beberapa ketentuan yang wajib dimiliki para PKM.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP sebagai salah satu buktinya.
- Masuk dalam daftar kategori masyarakat yang membutuhkan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, anggota Polri, atau TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Pastikan sedang tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang seruoa, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, maupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Penting untuk diketahui. Meskipun sudah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS tidak serta merta KPM langsung mendapatkan BPNT ini.
Semua ada prosesnya, hingga seseorang dinyatakan berkah atau tidak untuk menerima Bansos BPNT 2024 ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.