POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP bisa mendapatkan bantuan dana Rp600.000 dari bansos PKH, apabila terdaftar di DTKS.
Karena syarat mendapatkan dana dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini yakni NIK e-KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bansos Rp600.000 ini akan didapatkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Dana tersebut diberikan setiap tiga bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa langsung dicairkan mandiri oleh penerima manfaat.
Bagi nama yang sesuai dengan KTP, tentunya untuk tahap 4 atau Oktober, November, dan Desember 2024 ini bisa mendapatkan dana tersebut.
Karena dari beberapa sumber YouTube seperti INFO BANSOS, memberikan perkiraan bahwa bansos tahap 4 PKH ini akan disalurkan antara November hingga Desember 2024.
Jika Anda ingin mengetahui nama sesuai dengan NIK e-KTP, silahkan cek status penerima bansos PKH dengan menggunakan cara yang dilansir dari Kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Silahkan cek status Anda melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan cara berikut ini:
-
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
-
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
-
Ketik 4 huruf kode yang tertera
-
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
-
Klik tombol CARI DATA
-
Bagi yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul. Namun yang tidak akan muncul "tidak terdaftar sebagai penerima"
Demikian cara mengetahui status sebagai penerima bantuan sosial PKH. Bagi NIK e-KTP yang terdaftar, maka dana Rp600.000 tersebut akan didapatkan.
Perlu Anda ketahui bahwa dana Rp600.000 tersebut didapatkan setiap 1 tahap. Sedangkan bansos ini disalurkan melalui 4 tahap.
Dengan demikian bagi KPM lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan dana Rp2.400.000 untuk setiap tahunnya.
Disclaimer: Gunakan cara di atas, dengan benar. Ketika Anda tercantum sebagai penerima maka data akan muncul. Bagi yang belum, pastikan sudah terdaftar di DTKS. Proses penyaluran dana hanya diketahui oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.