POSKOTA.CO.ID - Untuk dapat bantuan sosial dari pemerintah bisa daftar dengan cara melalui sebuah aplikasi bernama Cek Bansos yang bisa di download di app store.
Daftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos ini kalian hanya membutuhkan 2 syarat yaitu KTP dan foto kondisi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM atau warga yang nanti sudah daftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos ini tidak akan langsung menerima bantuan.
Sebab ada proses yang harus dilalui ada pengecekan langsung oleh pihak Dinas sosial di daerah masing-masing melalui pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau desa.
Sebab penerima nanti dicek kelayakan menerima Dana Bansos tersebut.
Selain itu juga KPM atau warga nantinya akan terdata terlebih dahulu masuk syarat ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.
Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos
1. Download aplikasi CEK Bansos
2. Buat akun baru
Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.
3. Mengajukan usulan bantuan sosial
Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.
4. Menu usulan mandiri
Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.
Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".
Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.
Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.
Itulah syarat dan cara daftar jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Jika ingin lebih jelas, bisa tanyakan ke pendamping sosial yang ada di desa atau kelurahan di daerahnya masing-masing.
Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q