Agar bisa menerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak layak menerima bansos, antara lain:
- Alamat tidak ditemukan di DTKS atau Dukcapil.
- Individu tidak ditemukan di lokasi yang terdaftar, misalnya karena pindah domisili.
- Telah meninggal dunia, kecuali sudah ada penggantian penerima manfaat dalam keluarga.
- Berstatus ASN, TNI, atau Polri, termasuk pensiunan dari profesi tersebut.
- Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri juga tidak berhak menerima.
- Guru tersertifikasi atau memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD, termasuk perangkat desa.
- Penghasilan di atas UMP/UMK atau memiliki usaha berskala besar.
- Sudah menerima bantuan dari sumber lain, misalnya selain dari Kemensos.
Aturan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 tentang tata cara verifikasi dan validasi data penerima bansos.
Mekanisme Verifikasi dan Validasi
Proses validasi data dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat memeriksa status mereka melalui DTKS dan mengajukan pembaruan data jika diperlukan.
Dengan program bansos ini, Kemensos terus berupaya memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.