POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dipastikan akan terus dilanjutkan untuk tahun 2025 mendatang.
Tentunya hal ini merupakan kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya juga sudah rutin menerima dana bansos PKH atau BPNT.
Untuk dapat menerima dana bansos PKH dan BPNT, calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu, adakah perubahan aturan atau kriteria untuk calon penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025 mendatang?
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025
Sejauh ini, kriteria yang berpeluang mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan masih sama seperti periode sebelumnya seperti yang masih tertera di website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Setidaknya ada 4 kriteria utama yang menjadi prioritas untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan.
1. Keluarga Miskin
Seperti yang diketahui bahwa bantuan sosial dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan spesifikasi:
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Memiliki jumlah anggota keluarga banyak
- Memiliki komponen tertentu untuk bansos PKH seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
2. Berpenghasilan di Bawah UMP atau UMK
Golongan yang kedua adalah keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan di bawah UMP (Upah Minimun Provinsi) atau UMK (Upah Minimun Kabupaten).
Bansos PKH atau BPNT akan diberikan kepada keluarga tersebut supaya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Terdaftar di DTKS
Data DTKS terhubung dengan beberapa program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, Atensi YAPI dan beberapa program bantuan sosial yang lainnya.
Data DTKS berada di bawah naungan Kemensos, jadi sudah dapat dipastikan bahwa KPM masuk di data DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial.