Setelah pencatatan hasil musyawarah, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses validasi lebih lanjut.
Petugas dari Dinas Sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk memverifikasi data yang telah diberikan.
Proses validasi ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan kelayakan Anda dalam menerima bantuan sosial.
Jika proses verifikasi dan validasi berhasil, NIK KTP atas nama Anda akan resmi tercatat sebagai penerima bansos PKH atau BPNT untuk tahun 2025.
DISCLAIMER: Bansos dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.