Program Kartu Prakerja 2024 Resmi Ditutup! Berikut Persyaratan yang Bisa Anda Siapkan untuk Pendaftaran di Tahun Depan

Rabu 13 Nov 2024, 12:45 WIB
Program Kartu Prakerja tahun 2024 resmi ditutup!(prakerja/Dadan)

Program Kartu Prakerja tahun 2024 resmi ditutup!(prakerja/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja adalah program bantuan berupa beasiswa dari pemerintah untuk meningkatkan skill dan kemapuan serta kompetensi masyarakat di bidang pekerjaan.

Namun sayang, pada tahun 2024 ini program tersebut resmi ditutup. Dikutip langsung dari media sosial Instagram @prakerja.go.id pendaftaran akun dan gelombang Prakerja tahun 2024 ditutup.

Dituliskan dalam postingannya bahwa ada 1,4 juta oran yang telah menjadi peserta Program Kartu Prakerja pada gelombang 63-71.

Akun Prakerja juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan peserta atas antusiasme untuk terus belajar dan terus berkembang serta menjadi angkatan kerja yang berdaya saing.

Persyaratan Program Kartu Prakerja

Walaupun gelombang pada tahun 2024 sudah ditutup, tidak ada salahnya Anda mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja di tahun depan. 

Dari laman resmi www.prakerja.go.id, berikut syarat menjadi peserta Program Kartu Prakerja yang harus dipenuhi, antara lain:

Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka Anda tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1  Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah informasi mengenai persyaratan yang bisa Anda persiapkan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja tahun depan.

Pantau terus website www.prakerja.go.id dan media sosial Instagram @prakerja.go.id untuk mengetahui info terupdate tekait Prakerja. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update