Di tahun 2024 ini pemerintah lebih ketat lagi dalam pemilihan penerima manfaat bansos PKH, diantaranya syarat penerima bantuan adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima manfaat dibuktikan sah memiliki kewarganeraan dengan kepemilikan NIK e-KTP terdaftar.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Masyarakat penerima bantuan telah diverifikasi oleh sistem layanan informasi terpadu dari Kemensos. Data ini berisi kondisi ekonomi dari para penerima bantuan;.
3. Memenuhi Kriteria Kemiskinan: Penerima bansos biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria kemiskinan ini dapat dilihat dari penghasilan per kapita, kepemilikan aset, dan faktor-faktor lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya: Penerima bansos PKH ini bukan merupakan penerima jenis bantuan sosial lainnya dengan kriteria yang sudah ditentukan langsung oleh pemerintah.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD: Penerima bansos ditujukan kepada kalangan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup.
Tujuan Penyaluran PKH
Pemerintah berupaya penuh untuk membuat penyaluran bansos PKH ini bisa tepat sasaran, dengan tujuan untuk menjamin tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain:
1. Meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan: Ibu hamil dan anak-anak dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik.
2. Meningkatkan angka partisipasi sekolah: Anak-anak dari keluarga penerima PKH lebih terdorong untuk melanjutkan sekolah.
3. Meningkatkan kualitas hidup: Bantuan tunai yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Cek Data Penerima Saldo Dana Gratis Rp500 Ribu
Para penerima manfaat ini telah disesuaikan oleh pemerintah melalui DTKS dan datanya akan terteta di laman resmi Kemensos. Cara untuk cek data penerima saldo dana gratis Rp500 ribu adalah sebagai berikut:
1. Buka web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan info wilayah pencairan beserta nama lengkap sesuai dengan NIK e-KTP.
3. Lengkapi captcha untuk langkah verifikasi.
4. Selesai, tinggal klik CARI DATA untuk menemukan informasi KPM.
