Hal tersebut dikarenakan adanya proses verifikasi cek rekening, yang menentukan lolos atau tidaknya KPM menerima bantuan tersebut kembali pada periode baru.
Jadi yang dapat menerima Bansos BPNT adalah nama-nama yang terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG.
Surat tersebut akan muncul ketika nama-nama penerima berhasil disahkan karena dinilai masih layak sebagai penerima Bansos.
Salah satu penyebab KPM dinyatakan tidak layak lagi adalah karena dianggap sudah mampu atau meninggal dunia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait penerima saldo dana Rp2.400.000 Bansos BPNT dalam tahun 2024, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
