NIK Atas Nama Anda Terverifikasi sebagai Penerima Penyaluran Saldo Dana yang Totalnya Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos BPNT 2024, Selengkapnya Cek di Sini!

Senin 11 Nov 2024, 20:35 WIB
NIK atas nama Anda telah terverifikasi sebagai penerima penyaluran saldo dana yang totalnya Rp2.400.000(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK atas nama Anda telah terverifikasi sebagai penerima penyaluran saldo dana yang totalnya Rp2.400.000(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bahkan, beberapa penerima akan mendapatkan akumulasi pencairan enam bulan sekaligus, yaitu dari Juli hingga Desember 2024, khususnya bagi KPM yang dialihkan dari PT Pos ke KKS. 

Kementerian Sosial memastikan bahwa persiapan pencairan ini sedang dikebut agar bisa selesai sebelum pertengahan Desember 2024. Terkait persiapan bantuan sosial di penghujung tahun, pemerintah menargetkan agar seluruh bantuan bisa dicairkan maksimal pada pertengahan bulan Desember. 

Hal ini penting agar dana bantuan tidak terhambat oleh tutup buku anggaran tahun 2024. Kementerian Sosial bekerja sama dengan bank penyalur dan pendamping sosial di berbagai daerah untuk memastikan proses ini berjalan lancar tanpa kendala.

Tanggal 12 November 2024, dijadwalkan adanya kegiatan verifikasi dan validasi bagi calon penerima PKH dan BPNT baru. Selain itu, akan ada proses finalisasi data atau final closing, yang bukan berarti pencairan dana, tetapi lebih kepada pengesahan data hasil verifikasi.

Bagi penerima bantuan yang belum berhasil melewati tahap verifikasi sebelumnya, masih ada kesempatan untuk perbaikan data hingga batas waktu yang ditetapkan.

Dengan adanya berbagai percepatan ini, diharapkan bantuan sosial bisa segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi akhir tahun yang sering kali diwarnai oleh kebutuhan yang meningkat. 

Bagi penerima yang masih menunggu, diharapkan untuk tetap memantau informasi terbaru dari pendamping sosial atau melalui aplikasi SIKS-NG. Pemerintah terus berupaya agar semua bantuan dapat disalurkan tepat waktu dan tanpa hambatan.

Besaran Bantuan Dana Bansos BPNT

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. 

Cara Cek Bansos BPNT Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Cara Cek Bansos BPNT Melalui Aplikasi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.

Berita Terkait


News Update