Disnaker Bekasi Berencana Bentuk Satgas K3 Imbas Kebakaran Maut Pabrik Pakan Ternak

Senin 11 Nov 2024, 20:16 WIB
Kadisnaker Kota Bekasi, Zarkasih saat dijumpai wartawan di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi pada Senin, 11 November 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Kadisnaker Kota Bekasi, Zarkasih saat dijumpai wartawan di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi pada Senin, 11 November 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berencana membuat Satuan Tugas (Satgas) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) imbas kebakaran maut di PT Jati Perkasa Nusantara (JPN), Jalan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Karena memang kita juga akan merencanakan membuat Satgas Pengawasan K3," kata Kadisnaker Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih di kantornya, Senin, 11 November 2024.

Zarkasih menerangkan, Disnaker Kota Bekasi akan menggandeng sejumlah pihak, seperti Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi, Dinas Pemadam Kebakaran, dan BPJS dalam pelaksanaan Satgas K3.

"Nantinya semuanya. Jadi se-Kota Bekasi kita akan turunkan untuk melakukan pengecekan ke lapangan bersama dengan timnya," jelasnya.

Terkait hasil investigasi adanya kesalahan kerja di pabrik pakan ternak tersebut, Zarkasih menyebut masih berproses.

Namun, ia menegaskan sistem K3 di pabrik PT JPN menjadi catatan serius yang perlu diperhatikan.

"Kalau ditanya bermasalah atau tidak, kita masih menunggu hasil investigasi," paparnya.

Sementara terkait penindakan dan sanksi, Disnaker Kota Bekasi menyerahkan urusan tersebut kepada pengawas tingkat provinsi.

"Karena tugas pengawasan itu adanya larinya di provinsi. Di mana di Kota Bekasi ini masuk dalam UPTD pengawas tenaga kerjaan yang berada di Karawang," ujarnya.

Sebelumnya, pabrik pakan ternak itu hangus terbakar. Sebanyak sembilan orang tewas dan tiga orang terluka.

Manajemen PT JPN telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi di Kantors Diasnaker Kota Bekasi pada Senin, 11 November 2024.

Pemanggilan itu bermaksud untuk memastikan hak pekerja ditanggung perusahaan.

"Saat ini para korban itu semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan. Kemudian hak-haknya korban juga sedang dipersiapkan proses organisasinya," ujarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update