2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Oknum Komdigi Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Luar Negeri

Senin 11 Nov 2024, 09:40 WIB
Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi. (PMJ)

Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi. (PMJ)

POSKOTA.CO.ID - Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan terkait penangkapamn dua tersangka baru kasus judi online oknum Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menurut keterangannya, diua tersangka baru kasus mafia kases judi online tersebut sempat kabur ke luar negeri.

Seperti diketahui bahwa polisi masih mengusut kasus judi online yang menyeret oknum Komdigi tersebut hingga saat ini.

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Minggu, 10 November 2024, dikutip dari PMJ News.

Selanjutnya, Ade Ary mengatakan bahwa kedua tersangka baru itu langsung dibawa ke Jakarta. 

Sementara itu, tim nantinya menjemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Terkait peran kedua tersangka tersebut diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Wira Satya mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran berbeda.

"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," kata Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Wira, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Dari belasan pelaku tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.


Berita Terkait


News Update