2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Oknum Komdigi Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Luar Negeri

Senin 11 Nov 2024, 09:40 WIB
Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi. (PMJ)

Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi. (PMJ)

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus judi online yang menyeret oknum Komdigi tersebut. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update