NIK KTP dan KK Milik Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2024! dengan Total Penyaluran yang Diterima Rp2.400.000, Cek di Sini Info Lengkapnya!

Jumat 08 Nov 2024, 21:45 WIB
NIK KTP dan KK milik Anda telah masuk daftar penerima saldo dana bansos BPNT 2024, dengan total penyaluran yang diterima hingga Rp2.400.000, Cek disini informasi selengkapnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

NIK KTP dan KK milik Anda telah masuk daftar penerima saldo dana bansos BPNT 2024, dengan total penyaluran yang diterima hingga Rp2.400.000, Cek disini informasi selengkapnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Baca Juga:

NIK E-KTP Atas Nama Anda Masuk Kategori Penerima Saldo Dana yang Totalnya Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT Murni 2024, Info Lengkapnya di Sini!

Syarat Penerimaan Bansos BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin dengan keluarga pada kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dari verifikasi dari pemerintah daerah.

Berita Terkait

News Update