Saldo Dana Bansos PKH Rp3.000.000 Tersedia untuk Anak Balita! Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kamis 07 Nov 2024, 08:11 WIB
Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp3.000.000 (Doc. Kemensos)

Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp3.000.000 (Doc. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), anak usia dini atau balita berkesempatan menerima saldo dana bansos sebesar Rp3.000.000 per tahun.

PKH adalah program bantuan dari pemerintah yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.  

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan tertentu. 

Salah satu kelompok yang berhak menerima bantuan adalah balita, yang dapat mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 setiap tahun.  

Berikut adalah informasi mengenai syarat kelayakan dan cara mendaftar bansos PKH untuk balita.  

Syarat Daftar Bansos

Untuk memperoleh bansos PKH, keluarga dengan balita harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:  

  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.  
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua balita valid.
  • Anak berusia 0-6 tahun dan belum bersekolah formal.  

Jumlah Bantuan PKH Balita

Balita yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibayarkan dalam 4 tahap, dengan masing-masing tahap sebesar Rp750.000.  

Namun, untuk penerima PKH dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru, biasanya bantuan diberikan dalam 6 tahap atau 2 bulan sekali dengan dana sebesar Rp500.000.

Dana ini akan langsung dikirimkan ke rekening yang terdaftar melalui Bank BSI atau bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).  

Cara Daftar Bansos PKH untuk Balita

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan balita Anda dalam program PKH:  

- Langkah pertama adalah memeriksa apakah keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Anda bisa mengecek melalui situs resmi Kementerian Sosial atau mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.  

- Jika keluarga Anda belum terdaftar, segera mendaftar ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP orang tua, akta lahir anak, kartu keluarga (KK), dan surat pengantar dari RT/RW.  

- Setelah data Anda dimasukkan, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi. Jika memenuhi syarat, nama Anda akan dimasukkan dalam daftar penerima manfaat PKH.  

- Jika dinyatakan lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui pemerintah daerah mengenai proses pencairan bantuan, pengambilan kartu KKS dan sebagainya.

Segera cek kelayakan keluarga Anda dan daftarkan balita Anda untuk menerima saldo dana bansos PKH!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update