POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp3.000.000 dari pemerintah melalui subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, untuk Anda pemilik NIK E-KTP dan KK yang tercantum di pusat data pemerintah.
Dana bansos PKH diberikan secara bertahap, berdasarkan besaran anggaran yang telah disesuaikan pada agenda pencairan per 2 bulan, ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terpadan dengan bank Himbara sebagai penyalur (BRI, BNI, Mandiri dan BSI).
Saldo bansos Rp3.000.000 dipastikan akan diterima oleh setiap KPM yang terdata sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi rendah, untuk menekan angka kemiskinan bagi kalangan masyarakat yang memiliki anak balita dengan rentang usia 0-6 tahun, di tanah air.
Untuk masa pencairan bantuan PKH di November hingga akhir ahun ini, pemerintah sedang membukukan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah masuk ke dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan syarat yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Dana Bansos PKH
Agar penyaluran saldo dana bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran kepada mereka yang terkendala ekonomi ,dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan dan layanan kesehatan, maka pemerintah telah menentukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dana bansos PKH akan diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk - elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) aktif.
2. Terdaftar di DTKS
Bagi warga yang namanya sudah tercantum di DTKS dengan kondisi ekonomi rendah (miskin/rentan miskin), maka ia berhak menerima saldo bansos PKH berdasarkan komponen yang diusulkan.
3. Tidak tercatat sebagai pejabat negara
Bantuan tidak diperuntukan bagi mereka yang tercatat sebagai pejabat negara, seperti ASN, anggota TNI dan Polri atau bekerja di sektor usaha yang dikelola oleh negara seperti BUMN/BUMD.