POSKOTA.CO.ID - Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), anak usia dini atau balita berkesempatan menerima saldo dana bansos sebesar Rp3.000.000 per tahun.
PKH adalah program bantuan dari pemerintah yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu kelompok yang berhak menerima bantuan adalah balita, yang dapat mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 setiap tahun.
Berikut adalah informasi mengenai syarat kelayakan dan cara mendaftar bansos PKH untuk balita.
Syarat Daftar Bansos
Untuk memperoleh bansos PKH, keluarga dengan balita harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua balita valid.
- Anak berusia 0-6 tahun dan belum bersekolah formal.
Jumlah Bantuan PKH Balita
Balita yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibayarkan dalam 4 tahap, dengan masing-masing tahap sebesar Rp750.000.
Namun, untuk penerima PKH dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru, biasanya bantuan diberikan dalam 6 tahap atau 2 bulan sekali dengan dana sebesar Rp500.000.
Dana ini akan langsung dikirimkan ke rekening yang terdaftar melalui Bank BSI atau bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Cara Daftar Bansos PKH untuk Balita
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan balita Anda dalam program PKH:
- Langkah pertama adalah memeriksa apakah keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Anda bisa mengecek melalui situs resmi Kementerian Sosial atau mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.