NIK E-KTP Atas Nama Anda Berhasil Valid Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Pencairannya!

Rabu 06 Nov 2024, 12:13 WIB
NIK E-KTP atas nama anda berhasil valid menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK E-KTP atas nama anda berhasil valid menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama anda berhasil valid menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah melakukan validasi NIK E-KTP untuk menerima bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses validasi dilakukan bertujuan agar penerima sesuai dengan target sasaran dari pemerintah yaitu masyarakat miskin di Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang terkendala dari segi faktor ekonomi.

Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.

Tentunya hanya NIK E-KTP yang berhasil memenuhi persyaratan bisa valid menjadi penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Terdaftar dalam DTKS

Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam DTKS, yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial

PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:

  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (berusia di atas 60 tahun).
  • Penyandang disabilitas berat.

3. Kelengkapan Dokumen Administratif

Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.

4. Menghadiri P2K2

Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.

5. Memenuhi Kewajiban Program

  • Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
  • Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
  • Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.

6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa

Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.

7. Kewarganegaraan

Berita Terkait

News Update