POSKOTA.CO.ID - Pada bulan November 2024, pemerintah kembali akan menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Salah satu program yang dilaksanakan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), di mana jenis bantuan ini menyasar sekitar tujuh kategori penerima.
Para penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tervalidasi pemerintah, dapat melakukan klaim saldo dana sebesar Rp2.400.000.
Nominal ini merupakan jumlah keseluruhan bansos PKH yang akan diterima selama satu tahun untuk kategori tertentu. Yakni lansia dan penyandang disabilitas.
Sementara besaran dana yang diterima per tahap atau tiga bulan sekali adalah Rp600.000
Periode Penyaluran dan Prosedur Klaim Bansos PKH 2024
Penyaluran PKH ini masih dalam tahap keempat atau periode alokasi untuk bulan Oktober hingga Desember.
Artinya bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada bulan Oktober akan mendapatkan haknya di bulan November.
Pasalnya proses pembagian bantuan sosial di tiap wilayah tidak selalu dilakukan serentak, melainkan secara bertahap.
Setiap daerah memiliki jadwal khusus untuk melakukan penyaluran, baik melalui kantor Pos atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi penerima yang melakukan pengambilan dana bansos melalui kantor Pos, mereka akan mendapatkan surat undangan.
Surat berbarcode tersebut berisi rincian waktu, tanggal, dan lokasi pembagian.