Anda KPM BPNT Murni dengan NIK KTP Ini Akan Diverifikasi sebagai Calon Penerima Bansos PKH Baru, Validasi Kelayakan Dimulai Tanggal 4 hingga 12 November 2024!

Minggu 03 Nov 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi KPM BPNT murni pemilik NIK KTP terdaftar yang akan diverifikasi sebagai calon penerima Bansos PKH baru. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Ilustrasi KPM BPNT murni pemilik NIK KTP terdaftar yang akan diverifikasi sebagai calon penerima Bansos PKH baru. (Instagram/@pkhbandaaceh)

POSKOTA.CO.ID – Jika Anda adalah KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni, maka berpeluang untuk mendapatkan saldo dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Tentunya, bantuan sosial (bansos) reguler tersebut akan didapat jika Anda memiliki komponen PKH dalam keluarga, mulai dari komponen kesehatan seperti anak usia dini serta ibu hamil, komponen pendidikan seperti anak SD hingga SMA sederajat, dan komponen kesejahteraan sosial mulai dari penyandang disabilitas berat serta lansia. 

Pemerintah daerah akan memulai proses verifikasi dan validasi (verval) untuk calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) baru pada 4 November 2024. 

Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial di 421 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui akun SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) supervisor, yang digunakan untuk memantau dan mencatat data calon penerima manfaat di tingkat daerah.

Proses ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kuota sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan PKH di seluruh Indonesia. 

Kekosongan ini muncul karena sejumlah KPM PKH sebelumnya dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data dan penggantian penerima untuk memenuhi kuota yang ditetapkan.

Mayoritas calon penerima baru yang akan diverifikasi kali ini berasal dari kelompok KPM BPNT murni yang teridentifikasi memenuhi syarat komponen PKH. 

Artinya, penerima BPNT tersebut dinilai layak mendapatkan tambahan bantuan PKH karena memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti adanya komponen keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, atau lansia.

Verifikasi dan Validasi Dilakukan di Lapangan

Biasanya, verifikasi calon penerima manfaat dilakukan langsung oleh sistem SIKS-NG yang membaca data secara otomatis.

Namun, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dirilis beberapa waktu lalu, verifikasi kali ini juga akan dilakukan melalui proses lapangan. 

Petugas dari Dinas Sosial atau pendamping sosial akan turun langsung untuk memverifikasi dan memvalidasi kelayakan calon KPM PKH baru yang sudah tercantum dalam data SIKS-NG.

Berita Terkait

News Update