POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 kepada para Keluarga Penerima Manfat (KPM) secara bertahap dalam satu tahun.
Ada dua alokasi pencairan yaitu dua bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) senilai Rp400.000 dan tiga bulan sekali lewat lewat Kantor Pos Indonesia sebesar Rp600.000.
Namun kini pencairan BPNT alokasi 3 bulan tersebut sudah dialihkan ke KKS yang sudah tersambung dengan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Namun hanya kumpulan KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama yang terverifikasi di Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang bisa menerima bantuan saldo dana Rp2.400.000.
Bagi KPM dengan NIK KTP dan namanya terdata di DTKS, namun tidak tertera di SP2D yang tersedia di akun SIKS-NG dalam periode tertentu maka tidak bisa mendapatkan bantuan BPNT sepenuhnya.
Hal tersebut dikarenakan adanya proses verifikasi cek rekening KPM sebelum bantuan dicairkan. Apabila ada KPM yang ternyata sudah sejahtera, maka tidak akan dicairkan lagi bantuannya karena dinilai tidak layak.
Mengutip kanal YouTube DIARY BANSOS, ada beberapa kriteria KPM yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan sehingga bukan tanpa alasan.
Maka dari itu pastikan bahwa Anda masih dinyatakan layak sebagai penerima Bansos dan cek lagi status penerima di DTKS yang bisa diakses melalui sitis web resmi Kemensos.
Pencairan Bansos BPNT sendiri kini sudah memasuki periode November-Desember dan bantuan susulan perode Juli-September serta Oktober-Desember untuk KPM peralihan yang pencairanya sempat tertunda karena adanya proses pembukaan rekening kolektif (burekol).
Lantas, apa saja kriteria KPM yang tidak layak menerima Bansos? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kriteria Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT
Berikut beberpa kriteria KPM yang bansos BPNT miliknya tidak layak dicairkan:
- KPM yang alamatnya tidak ditemukan
- KPM yang individu tidak ditemukan
- KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam 1 KK
- KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria dari pedoman
- Pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Memiliki pekerjaan guru yang sudah tersertifikasi
- KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- KPM yang menolak berbagai bansos dari pemerintah
- KPM dengan pengasilan di atas provinsi hingga kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan