Waspada Pinjaman Online Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Tips Menghindarinya , Jangan Sampai Terjebak!

Rabu 30 Okt 2024, 07:08 WIB
Jangan sampai terjebak, kenali ciri-ciri pinol ilegal. (Pexels/Nicola Barts)

Jangan sampai terjebak, kenali ciri-ciri pinol ilegal. (Pexels/Nicola Barts)

Salah satu tanda utama pinjol ilegal adalah ketiadaan izin dari OJK. Pinjaman yang tidak diawasi OJK tidak memiliki jaminan perlindungan bagi konsumen, sehingga sangat berisiko.

Anda dapat mengecek daftar pinjaman legal di situs resmi OJK untuk memastikan keamanan dan legalitasnya sebelum meminjam.

Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan

Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang lengkap tentang syarat, bunga, atau konsekuensi keterlambatan pembayaran.

Hal ini mengakibatkan banyak peminjam yang kaget dengan jumlah tagihan yang membengkak. Sebelum menyetujui pinjaman, pastikan membaca syarat dan ketentuan dengan cermat.

Penagihan yang Intimidatif dan Kasar

Metode penagihan pinjaman ilegal sering kali menggunakan cara kasar dan intimidatif, bahkan menghubungi keluarga atau teman peminjam. Mereka juga bisa menyebarkan informasi pribadi jika terjadi keterlambatan.

Tindakan ini melanggar hukum dan sangat tidak etis. Jika Anda mengalami penagihan yang menakutkan, segera laporkan ke pihak berwenang.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman online. Hanya gunakan pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK agar Anda dapat meminjam dengan tenang dan aman.

Dengan memilih pinjol yang sah, Anda bisa mendapatkan bantuan keuangan tanpa khawatir terjebak dalam masalah di kemudian hari.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update