NIK KTP Ini Terverifikasi Menerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 PKH, Cairkan Uang Gratis via Rekening KKS Himbara

Selasa 29 Okt 2024, 17:36 WIB
Dapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000 PKH yang cair ke KKS. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000 PKH yang cair ke KKS. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Data NIK KTP tersebut milik mereka yang sudah terverifikasi sesuai syarat penerima bansos sehingga memenuhi kelayakan untuk mendapatkan PKH.

Adapun dana sejumlah Rp2.400.000 adalah bantuan yang akan diserahkan kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.

Saldo akan diberikan secara bertahap bagi mereka yang nama-namanya sudah masuk di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Tentang PKH

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka.

Bansos ini diadakan dengan tujuan untuk mengurangi kemisknan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Para KPM diimbau untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas pelayanan yan disediakan oleh pemerintah misalnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, ataupun program perlindungan sosial lainnya.

Ada beberapa komponen penerima PKH di antaranya:

  • Komponen Kesehatan: Ibu hamil, anak usia dini
  • Komponen Pendidikan: Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat
  • Komponen Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas, lansia

Besaran Bansos PKH

Setiap penerima mendapatkan uang gratis dari pemerintah melalui bansos PKH dengan besaran nominal sebagai berikut:

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Kementerian Sosial (Kemensos) membatasi bantuan PKH yaitu hanya bisa didapatkan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

Saldo dana bansos PKH diberikan secara beratahap sesuai jadwal dari pemerintah, yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.

Berita Terkait

News Update