Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memerlukan dukungan untuk meningkatkan keterampilan agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja.
3. Anggota DPR/DPRD
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak diperbolehkan mendaftar. Sebagai pejabat publik yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan pendapatan yang terjamin.
4. Anggota TNI/POLRI
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) juga termasuk golongan yang tidak bisa mengikuti program ini karena mereka sudah mendapatkan dukungan pelatihan dan pengembangan dari institusi masing-masing.
5. Direksi/Komisaris BUMN/BUMD
Direksi dan komisaris dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilarang mendaftar. Mereka memiliki akses ke pelatihan dan peningkatan kompetensi dari perusahaan mereka.
6. Kepala Desa dan Perangkatnya
Kepala desa serta perangkat desa, yang juga berstatus sebagai pejabat pemerintah, dilarang mengikuti program Kartu Prakerja.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan yang memadai atau belum bekerja, sehingga lebih tepat sasaran.
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya, pastikan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku serta memeriksa kelayakan sesuai peraturan yang ada.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.