Terlanjur Punya Utang Pinjol? Jaga Skor Kredit Anda dengan Cara Ini Agar Terhindar dari Daftar Hitam OJK

Sabtu 12 Okt 2024, 20:36 WIB
Cara terhindar dari daftar hitam OJK saat punya utang pinjol. (Foto: Pixabay)

Cara terhindar dari daftar hitam OJK saat punya utang pinjol. (Foto: Pixabay)

Hanya ajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Mengambil terlalu banyak pinjaman bisa menyebabkan kesulitan dalam mengelola pembayaran, yang berpotensi menyebabkan gagal bayar.

4. Cek Reputasi dan SLIK Secara Berkala

Lakukan pengecekan terhadap rekam jejak kredit di SLIK untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau informasi yang dapat merugikan.

5. Gunakan Konsultasi Keuangan

Jika mengalami kesulitan dalam mengelola utang atau keuangan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan keuangan atau lembaga yang dapat membantu menyusun strategi pembayaran utang.

Dengan adanya risiko buruk jika masuk daftar hitam OJK, Anda diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online agar menjaga skor kredit Anda tetap baik.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update