Cara Tingkatkan Peluang Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Perhatikan 2 Hal Ini

Kamis 10 Okt 2024, 20:47 WIB
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja. (Poskota/Dadan)

Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja. (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 masih dinanti-nantikan oleh banyak calon peserta. Namun untuk lolos seleksi, pentingnya untuk memperhatikan pengisian data nomor induk kependudukan (NIK) KTP serta tes kemampuan dasar (TKD).

Kartu Prakerja merupakan program pelatihan yang bisa diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat. Manajemen pelaksana program (PMO) Prakerja menetapkan sejumlah syarat bagi peserta.

Syarat peserta Kartu Prakerja meliputi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, buruh yang tidak memiliki upah tetap serta pelaku UKM.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta ialah berusia 18-64 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal dan bukan berasal dari pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan sejenisnya.

Program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah ini, mampu memberikan peluang pada masyarakat untuk mengakses pelatihan yang relevan dengan pasar dunia kerja saat ini.

Tetapi hingga saat ini, pendaftaran untuk program pelatihan ini belum lagi dibuka oleh pihak PMO Prakerja. Bagi calon peserta yang masih menunggu pendaftaran, bisa memantau media sosial resminya.

Perhatikan 2 Hal Ini

Untuk bisa lolos program pelatihan ini, peserta harus memperhatikan hal ini agar peluang diterima Kartu Prakerja meningkat.

Selain itu, bila sudah diterima peserta akan diberikan saldo dana sebesar Rp3.500.000 untuk membeli pelatihan. Lebih lanjut, peserta juga nantinya akan menerima insentif pelatihan dan survei sebesar Rp700.000.

Insentif tersebut bisa dicairkan oleh peserta melalui dompet elektronik atau rekening bank setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat.

Berikut ini dua hal yang harus diperhatikan agar meningkatkan peluang lolos seleksi Kartu Prakerja, di antaranya:

Mengisi Data Diri dengan Lengkap dan Benar

Calon peserta harus teliti saat melakukan pengisian data diri, sebab bagian ini harus sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dari kartu tanda penduduk (KTP).


Berita Terkait


News Update