POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial Pemerintah memiliki tujuan untuk bisa mengurangi beban ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dari Pemerintah adalah mereka yang tergolong dalam keluarga miskin.
Tahun ini, ada sejumlah jenis bansos dari Pemerintah yang masih disalurkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan yang diberikan kepada KPM dapat berupa uang tunai, subsidi, atau bantuan dalam bentuk barang atau jasa tertentu seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, atau bantuan tempat tinggal.
Sebelum dinyatakan layak, setiap KPM harus melewati proses seleksi dengan dilakukan verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini bertujuan agar terdapat keakuratan informasi terkait calon penerima yang nantinya akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaataan hingga pencairan dana BPNT dan PKH kepada KPM di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang sistematis.
Proses Bantuan Sosial PKH-BPNT
1. Pendaftaran KPM
Sosialisasi: Dinas Sosial dan instansi terkait melakukan sosialisasi tentang program PKH dan BPNT kepada masyarakat.
Identifikasi Keluarga: Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Pengisian Data: Keluarga yang terdaftar mengisi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
2. Pendaataan
Pengumpulan Data: Data KPM dikumpulkan melalui berbagai sumber, termasuk dari RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
