Lampirkan Laporan Polisi ke Pihak Penagih: Setelah melapor ke polisi, kamu bisa memberikan salinan laporan polisi kepada pihak yang masih menagih utang secara tidak beretika.
Tips untuk Mencegah Terjebak Pinjol Ilegal di Masa Depan
Selalu Periksa Legalitas Pinjol: Sebelum meminjam dari layanan pinjaman online, pastikan untuk mengecek legalitasnya melalui OJK. Kamu bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau mengecek daftar pinjaman yang terdaftar di OJK melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Pahami Konsekuensi Pinjaman: Sebelum mengambil pinjaman, pastikan kamu memahami bunga, denda, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Hindari pinjaman dengan syarat yang tidak jelas.
Bijak dalam Mengelola Keuangan: Pastikan pinjaman hanya diambil jika sangat diperlukan dan kamu yakin bisa melunasinya. Atur keuangan dengan baik agar tidak perlu bergantung pada pinjaman online.
Demikianlah tadi, infomasi terkait cara yang harus dilakukan jika terjerat pijol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.