Belum Pernah Terima Bansos dari Pemerintah? Simak Caranya di Sini, Pastikan Tercatat di DTKS

Selasa 01 Okt 2024, 22:56 WIB
Belum pernah terima bansos dari pemerintah? Simak caranya di sini. (Poskota/Insan Sujadi)

Belum pernah terima bansos dari pemerintah? Simak caranya di sini. (Poskota/Insan Sujadi)

- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah cara mengeceknya:

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukan 4 huruf captcha yang muncul di bagian bawah. Jika huruf kurang jelas, maka bisa di refresh dengan mengklik ikon di sebelahnya.  
  • Klik 'Cari Data'.

Setelah melakukan cara-cara tersebut, sistem secara otomatis akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan, maka pastikan seluruh data yang dimasukkan telah benar dan sesuai. 

Demikian penjelasan tentang cara daftar DTKS agar jadi penerima bansos dari pemerintah, semoga bermanfaat!

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update