NIK KTP Anda Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol, Ketahui Cara Ceknya

Minggu 29 Sep 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

2. Pilih Opsi 'Pendaftaran'

Setelah memasuki halaman utama, cari dan pilih opsi 'Pendaftaran' untuk memulai proses pengecekan.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Di halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan informasi yang diperlukan. 

Penting bagi Anda memilih jenis debitur dan jenis identitas yang sesuai, kemudian masukkan nomor identitas KTP Anda, dan jangan lupa mengisi kode captcha untuk verifikasi.

4. Verifikasi Informasi

Sebelum melanjutkan, pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar. Kesalahan dalam pengisian informasi bisa menghambat proses pengecekan.

5. Klik 'Selanjutnya'

Jika semua informasi sudah sesuai, klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Pada tahap ini, Anda perlu mengunggah dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP dan foto diri Anda. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

7. Ajukan Permohonan


Berita Terkait


News Update