Akan tetapi, meskipun aman dari penyebaran data dan ancaman DC pinjol, terdapat risiko-risiko yang menghampiri debitur.
Risiko Nasabah Galbay Pinjol Legal OJK
1. Bunga Pinjaman Meningkat
Semakin lama debitur manunggak, semakin meningkat pula denda atau bunga pinjol yang dikenakan sehingga memberatkan nasabah untuk membayar.
2. Ditagih DC Lapangan Pinjol
Pihak pinjol bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau DC lapangan untuk menagih utang. Penagihan akan terus berhenti jika melewati 90 hari.
3. Tercatat di SLIK OJK atau BI Checking
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berguna untuk mencatat kredit macet seorang nasabah. Jika tidak membayar utang setelah 90 hari penagihan, maka akan masuk kredit macet buruk di BI Checking.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Begitulah informasi fakta galbay di pinjol legal OJK tetap aman dan tidak sebar data. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.